Loading...
Wednesday, 2 September 2015

Klaim penanganan 155 penyakit oleh BPJS di puskesmas



Untuk kalian yang awam tentang dunia medis, perlu diketahui bahwa mulai dari awal juni 2015 berdasarkan surat  Tindak Lanjut SE Diryan 069 thn 2014 bahwa pelayanan di Puskesmas akan bertambah sibuk dengan ditambahkannya jumlah diagnosa yang awalnya 144 diagnosa menjadi 155 diagnosa, dengan kata lain dokter harus menangani 155 penyakit yang dikeluhkan pasien (tanpa harus dirujuk ke rumah sakit dahulu) karena jika puskesmas tersebut tidak menangani pasien tersebut maka Puskesmas akan kena denda oleh pihak BPJS.

Pihak Puskesmas harus mensosialisasikan jumlah 155 penyakit tersebut, namun alangkah mengejutkannya bahasa yang digunakan merupakan bahasa akademis (medis), dan ini menjadi persoalan bagi kita sebagai orang awam yang tidak mengerti tentang bahasa yang di gunakan sebagai contoh :  === tyfoid = tyfus = tipes ====

Saya sudah berkeliling di beberapa Puskesmas wilayah saya dan ternyata tidak semua puskesmas mensosialisasikan nama dari 155 penyakit tersebut. saya sebagai orang awam akan memberikan nama-nama dari 155 penyakit tersebut, namun karena saya bukan seorang ahli kesehatan makanya saya tidak mengerti, namun sebagai referensi jika anda sakit agar tidak terkena tipuan oleh beberapa oknum di Rumah Sakit saat di periksa.


tips dari saya : jika anda diperiksa oleh dokter, sebaiknya tanyakan hasil pemeriksaan dan juga penyakit yang anda derita. Saat mengambil/diberikan obat tanyakan fungsi dari obat tersebut sampai anda faham cara pemakaiannya, ini dilakukan untuk mencegah kesalahan dalam pemberian obat yang bisa mengakibatkan bertambah parahnya kondisi anda karena salah obat. 
logo BPJS












Newer Post
Previous
This is the last post.

0 comments:

Post a Comment

 
TOP